menu melayang

Teknologi

💻 Teknologi

Berita AI, tutorial, website, SEO, gadget, internet, aplikasi, dan perkembangan teknologi terbaru.

Lihat Semua →
Memuat artikel...

Selasa, 28 Juli 2026

Hukum Haji dan Umroh

 


Oleh: Prof. Dr. Ahmad Sanusi, M.A.

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Maksudnya: Ayat ini diturunkan berkenaan dengan kisah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umaiyah. Beliau berkata, ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi saw. dengan bau minyak wangi dan memakai jubah, lalu ia bertanya, “Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya, wahai Rasulullah?” Maka Allah pun menurunkan ayat ini, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Lalu Nabi saw. bertanya, “Mana dia yang bertanya tadi?” Kemudian ia menjawab, “Inilah saya.” Maka Nabi bersabda, “Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan beristinsyaqlah (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak mungkin, lalu kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam hajimu.” Demikianlah sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul.

Kemudian pada firman “sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah Swt.”, dalam menafsirkan kata “sempurnakanlah”, ada sebagian ulama yang menafsirkannya dengan melaksanakan haji dan umrah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Ada juga yang menafsirkannya dengan melakukan haji dan umrah secara sempurna, yakni melaksanakan haji tanpa melanggar aturan haji sedikit pun.

Kemudian dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa hukum haji adalah wajib seumur hidup sekali bagi orang yang mampu. Hal itu berdasarkan firman Allah Swt. dalam ayat lain sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Q.S. Ali Imran: 97)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa haji itu hukumnya wajib jika seseorang mampu. Kata mampu di sini oleh kebanyakan ulama diartikan menjadi tiga, yaitu:

  1. Mampu perjalanannya, yakni perjalanan menuju Mekkah dalam keadaan aman.
  2. Mampu fisiknya, yakni sehat jasmaninya.
  3. Mampu bekalnya, yakni ia dapat melaksanakan haji dengan bekal yang cukup untuk dirinya dan juga cukup untuk keluarganya yang ditinggalkan apabila ia telah berkeluarga.

Tentang makna istitha’ah secara lebih detail akan dijelaskan lebih luas ketika menafsirkan ayat Ali Imran tersebut.

Terkait dengan kemampuan seseorang untuk melakukan perjalanan sampai ke Kota Mekkah, dapat dikatakan pula bahwa pada tahun 2020 umat manusia di seluruh dunia sedang ditimpa musibah, yaitu menyebarnya virus Corona atau Covid-19 yang bermula dari Wuhan, China. Akan tetapi, kemudian menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Oleh karena itu, pada tahun 2020 Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi saja dan itupun dalam jumlah yang sangat terbatas. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Maka dapat dikatakan bahwa karena adanya alasan tersebut, saya berpendapat bahwa kebijakan itu sudah tepat. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, di antaranya mampu dalam hal perjalanan, yaitu perjalanan yang aman menuju Mekkah. Sedangkan pada saat itu perjalanan menuju Mekkah tidak aman karena adanya virus yang sedang menyebar.

Berbeda dengan haji yang para ulama sepakat akan kewajibannya bagi orang yang mampu, maka hukum umrah tidak terdapat kesepakatan di kalangan ulama. Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua pendapat.

Pelajari Selengkapnya DISINI

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel